Kantor Pertanahan Kota Cilegon Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjuti Permohonan Hak Tanah Pemerintah Daerah

Penaindonews.com, CILEGON – Kantor Pertanahan Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon pada Kamis (18/9/2025) di Ruang Rapat Kantah Kota Cilegon. Agenda ini membahas penyelesaian proses sertipikasi aset tanah milik Pemerintah Kota Cilegon.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata ATR/BPN dalam memastikan aset pemerintah memiliki kepastian hukum, “Dengan tertatanya aset tanah pemerintah, maka kepastian hukum menjadi jelas. Aset ini nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Cilegon,” ungkapnya.

Dari hasil inventarisasi tahun 2024, tercatat ada 35 bidang tanah milik Pemerintah Kota Cilegon yang diajukan untuk proses sertipikasi. Bidang tanah tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Jombang, Cibeber, Ciwandan, Citangkil, Grogol, hingga Cilegon.

Angka ini bukan sekadar data administratif, melainkan langkah awal penting untuk memastikan setiap aset tanah tidak hanya tercatat, tetapi juga terlindungi secara sah. Dengan sertipikasi, aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang jelas sehingga dapat dikelola lebih aman dan bermanfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *