Penaindonews.com, Cilegon – Pada Selasa (22/08) sekira Jam 12.30 Wib perumahan Metro Cilegon di lingkungan Martapura Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang, Kota Cilegon telah terjadi penipuan dan Penggelapan satu unit sepeda listrik.
Kanit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten AKP Asep Iwan kurniawan menjelaskan didepan awak media bahwa unit reskrim Polsek Cilegon telah mengamankan pelaku penipuan dan Penggelapan 1 (satu) unit sepeda listrik. “Awal mula kejadian saat korban sedang mengendarai sepeda listrik bertemu dengan pelaku, saat itu pelaku dengan bujuk rayu meminta kepada korban untuk mengantarkan pelaku ke sekitar perumahan metro Cilegon sesampainya di depan rumah yang diakui milik pelaku, kemudian pelaku meminjam sepeda listrik korban kemudian pergi meninggalkan korban dengan alasan akan mengambil kunci rumah dan korban disuruh nunggu oleh pelaku di depan rumah yang diakui milik pelaku yang akhirnya diketahui ternyata rumah tersebut milik org lain bukan milik pelaku atas kejadian tersebut, korban/pelapor mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.6.000.000 selanjutnya korban melapor ke Polsek Cilegon,” terang Asep.
“Setelah menerima laporan kejadian tersebut saya selaku kanit Reskrim polsek Cilegon bersama anggota melakukan penyelidikan kemudian Pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib, melakukan penangkapan perkara penipuan dan penggelapan satu unit sepeda listrik dengan menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya di rumah pelaku tanpa perlawanan di sekitar kebon dalem kota Cilegon Selanjutnya pelaku beserta Barang bukti, di bawa ke Mapolsek Cilegon untuk proses Penyidikan,” tambah Asep.
Korban SA (11) alamat Komplek Metro Cendana Kelurahan Kebon Dalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, Pelaku SI (36) alias OOS warga Lingkungan Pecek kelurahan Kebon dalem Kecamatan Jombang Cilegon.
Asep menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda listrik warna biru, Merk “Goda”, satu buah kunci kontak, berikut charger sepeda listik, satu lembar kwitansi pembelian sepeda listrik,” jelas Asep.
Atas kejadian tersebut pelaku SI alias OOS telah melakukan tindak pidana penipuan dan Penggelapan sesuai dengan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara (Bidhumas)