Sinergi Kementerian Agama, BPN, dan BWI Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui GEMAPATAS WAKAF 2026

Penaindonews.com, Serang, – 11 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kota Cilegon turut menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten tentang Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf serta Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS WAKAF) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Nurul Bantany, Kota Serang.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf melalui percepatan sertipikasi dan pemasangan tanda batas tanah wakaf. Program GEMAPATAS WAKAF diharapkan mampu mencegah terjadinya sengketa maupun tumpang tindih penguasaan tanah wakaf serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan tanda batas sebagai langkah awal pengamanan aset umat.

Acara diawali dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh para pihak, dilanjutkan dengan pencanangan GEMAPATAS WAKAF dan penyerahan patok tanda batas tanah wakaf secara simbolis kepada nazhir. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, Badan Wakaf Indonesia, serta para pemangku kepentingan terkait dari seluruh wilayah Provinsi Banten.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, S.T., M.Tr.A.P., menyampaikan bahwa program GEMAPATAS WAKAF menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Melalui GEMAPATAS WAKAF, kami mendorong seluruh nazhir dan masyarakat untuk memastikan setiap bidang tanah wakaf memiliki tanda batas yang jelas serta terdaftar secara resmi. Dengan demikian, tanah wakaf dapat terlindungi dari potensi sengketa dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat,” ujar Goyandi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO, menegaskan bahwa kolaborasi antara Kementerian Agama, BPN, dan Badan Wakaf Indonesia merupakan langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di bidang perwakafan.

“Sertipikasi tanah wakaf dan pemasangan tanda batas merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf. Dengan sinergi yang kuat antara seluruh pihak, kami optimistis percepatan sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Banten dapat terus ditingkatkan sehingga aset-aset wakaf semakin aman dan produktif,” ungkap Harison.

Melalui pelaksanaan GEMAPATAS WAKAF, diharapkan seluruh tanah wakaf di Provinsi Banten dapat terdata, memiliki batas yang jelas, serta memperoleh perlindungan hukum yang kuat guna mendukung keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *