Pemerintah kelurahan Kalodran Menggelar Musrenbang RKPD TH 2025, Tentukan 10 Usulan Skala Prioritas

Penaindonews.com, Kalodran, Kota serang, – Pemerintah kelurahan Kalodran Menggelar Musrenbang RKPD TH 2025, Guna menentukan 10 Usulan masyarakat yang masuk dalam daftar Skala Prioritas, kegiatan berlangsung di Aula kantor kelurahan Kalodran, kecamatan Walantaka kota serang. Selasa (23/01/2024).

Hadir dalam kegiatan ini, Sekmat walantaka Roni Rohimat, Bersama kasi P3 kecamatan walantaka Bastari, Kepala kelurahan Kalodran Asrori, bersama para kasi, Kanit binmas Polsek Walantaka Bripka Agus , Kepala UPTD puskesmas kalodran Ade Nur Afiah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ketua RT, RW, ketua LPM, ketua Pokmas, Ketua TP-PKK kelurahan Kalodran bersama kader, karang taruna dan tokoh masyarakat.

Di sampaikan oleh kepala kelurahan Kalodran, Asrori, Bahwa musrenbang merupakan kebutuhan mendasar dalam menjaring aspirasi masyarakat dalam menentukan standar prioritas usulan, baik terkait Sarpras maupun pemberdayaan masyarakat, untuk itu melalui forum Musrenbang RKPD TH 2025 ini, para peserta harus dapat merumuskan dan menentukan apa yang menjadi kebutuhan mendesak dan skala prioritas di setiap lingkungan nya.

Dijelaskan oleh asrori, terkait pembangunan yang telah terealisasi di tahun sebelumnya , dirinya juga berharap masyarakat kelurahan Kalodran dapat memaklumi jika usulan tidak dapat terealisasi secara menyeluruh, karena keterbatasan anggaran pemerintah kota serang, namun di harapkan masyarakat terutama para peserta musrenbang, tidak bosan dalam menyampaikan usulan dan aspirasi, di samping itu kepala kelurahan Kalodran meminta agar masyarakat dapat tertib dalam membayar pajak, karena pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang peruntukan nya untuk menunjang pembangunan. ” ungkap Asrori.

Musrenbang RKPD TH 2025, Dibuka langsung oleh sekmat Walantaka Roni Rohimat, selanjutnya dijelaskan oleh sekmat Walantaka, bahwa Musrenbang RKPD merupakan kegiatan rutin setiap tahun di setiap daerah, tujuannya adalah untuk menjaring informasi dan aspirasi masyarakat mengenai usulan yang menjadi Skala Prioritas, musrenbang mempunyai dasar hukum UU no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, sehingga wajib di laksanakan setiap tahun, dan berjenjang guna menyelaraskan terkait perencanaan pembangunan pemerintah pusat dengan rencana pembangunan pemerintah daerah. ” Ungkap Roni Rohimat dalam sambutannya.

Sekmat Walantaka juga menghimbau agar para peserta musrenbang dapat menentukan 10 usulan yang mendesak dan prioritas, di samping itu sekmat Walantaka meminta agar masyarakat dapat mensukseskan pemilu serentak tahun 2024 yang kan di laksanakan beberapa waktu kedepan, masyarakat harus memilih dan menjaga kondusifitas kamtibmas pada wilayah nya . ” Pinta Roni Rohimat.

Selanjutnya pemaparan materi oleh narasumber dari Bappeda kota serang Indah Sulistiyo Rini, dan Endang Mashudi dari DPUPR kota serang, bersama Kepala puskesmas kalodran Ade Nur Afiah, di bawah bimbingan moderator Jarudi, kegiatan selain pemaparan materi juga di isi dengan tanya jawab antara peserta dan Nara sumber, terakhir penandatanganan nota kesepakatan terkait usulan hasil Musrenbang yang selanjutnya akan dituangkan dalam aplikasi Sibangwildan, guna acuan pada tahapan Musrenbang kecamatan, kota serang dan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *