PJ Walikota Serang Yedi Rahmat Bersama Sejumlah Pejabat Kota Serang Segel 13 THM di Kota Serang

Penaindonews.com, Kota serang, – PJ.walikota serang Yedi Rahmat bersama Asda I Kota Serang Subagyo, dan sejumlah pejabat Pemkot serang, melaksanakan penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM), di sejumlah tempat di kota serang, Senin (29/02/2024).

Penyegelan ini di lakukan oleh Pemkot serang dengan melibatkan personil TNI, Polri dan Satpol PP kota serang, bersama warga dan ketua RT, RW serta tokoh masyarakat setempat, kegiatan ini mendapat apresiasi dan antusias warga, karena di sinyalir THM ini menganggu warga khususnya di sekitar lokasi keberadaan THM tersebut.

Saat PJ Walikota Serang bersama tim, melaksanakan penyegelan di THM yang berada di wilayah kalodran kecamatan walantaka, di warnai dengan Isak tangis ibu-ibu warga setempat , karena keberadaan THM sangat meresahkan warga, mengingat banyak anak muda yang berkunjung ke THM yang mana , menurut warga diduga THM tempat menjual minuman keras dan sarang maksiat. ” ungkap salah satu warga yang enggan di sebut namanya.

Masih di tempat yang sama Ketua RW 01 Lingkungan Kalodran, mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam tersebut menjadi salah satu tempat maksiat dan merusak generasi muda.

“ Kami merasa kesulitan pak dalam mencegah anak muda berkunjung ke THM ini, yang sudah jelas berdampak buruk bagi masa depan mereka, kami berharap Pemkot serang dapat menutup secara permanen THM ini, ” Ungkap Ketua RW 01 kalodran.

Disampaikan Pj Walikota Serang Yedi Rahmat, Bahwa Pemkot serang berkomitmen akan menutup THM ini dengan permanen, mengingat ini permintaan khusus dari para ulama, THM juga tidak berizin atau tidak memiliki IMB, dan saat ini Pemkot serang melakukan upaya penyegelan, apa bila ada yang kedapatan THM beroperasi lagi serta merusak segel, maka akan ada pidana nya. ” ungkap Yedi Rahmat.

Lebih lanjut Yedi Rahmat, menyampaikan bahwa, Pemkot serang saat ini melaksanakan penyegelan untuk memberikan peringatan dan space waktu kepada pengelola dan tanggal 20 Pebruari 2024 Pemkot Serang akan melaksanakan pembongkaran. ” tegas PJ Walikota Serang Yedi rahmat kepada media penaindonews.com.

Camat Walantaka, Muslim Sholeh yang di dampingi oleh Kapolsek Walantaka AKP Juwandi bersama Danramil Walantaka Kapten INF Rokhim, menegaskan bahwa dirinya akan selalu mendukung kebijakan pemerintah kota serang terkait Penertiban THM di wilayah kecamatan walantaka, menurut camat walantaka, pemerintah kota serang melakukan penyegelan THM karena berdasarkan permintaan masyarakat dan para tokoh agama kota serang, selain itu THM ini diduga tidak memiliki kelengkapan surat izin untuk beroperasi jadi sudah kewenangan Pemkot Serang untuk melakukan tindakan tegas. ” ucap Muslim Sholeh.

Masih di lokasi, Kepala kelurahan Kalodran Asrori, berharap agar para pengelola THM dapat mengikuti aturan yang telah tetapkan oleh pemerintah kota serang, selain itu dapat memaklumi dan menerima bila THM di lakukan penyegelan atau penutupan, karena hal ini atas permintaan warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama kota serang, selain itu keberadaan THM ini di duga tidak memiliki kelengkapan legalitas terkait izin operasional. ” Ucap Asrori.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *