Penaindonews.com, Kota Cilegon, – Pada hari Jum’at 9 Agustus 2024 , Kantor Pertanahan Kota Cilegon menyerahkan tiga sertifikat wakaf untuk tanah yang telah bersertifikat di Kota Cilegon, Dua sertifikat tersebut diperuntukkan bagi tanah di Kelurahan Purwakarta, dan satu sertifikat lainnya untuk tanah di Kelurahan Tegal Bunder.
Penyerahan sertifikat ini diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Joko Suhendro, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Maprukhi, S.ST., M.H., di Kantor Pertanahan Kota Cilegon, kepada pemohon, Achmad Suhemi, selaku Ketua Nadzir.
Penyerahan sertifikat wakaf dari tanah yang sudah bersertifikat di Kelurahan Purwakarta atas nama pemohon Achmad Suhemi ini merupakan bagian dari langkah nyata yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan bahwa seluruh tanah wakaf di Indonesia segera mendapatkan sertifikasi yang sah.
Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan status kepemilikan tanah wakaf semakin jelas dan terlindungi secara hukum, sehingga dapat dimanfaatkan dengan lebih baik untuk kepentingan bersama. Terang Joko Suhendro.
Joko Suhendro menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat wakaf ini adalah bagian dari program nasional yang bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia, khususnya di Kota Cilegon. “Dengan diserahkannya sertifikat ini, kita berharap tidak hanya memberi kepastian hukum bagi tanah wakaf, tetapi juga mendorong pemanfaatan tanah tersebut secara maksimal sesuai peruntukannya,” tuturnya.
Sementara Achmad Suhemi, sebagai pemohon yang menerima sertifikat wakaf, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas proses yang telah dilalui.
“Saya merasa sangat bersyukur karena dengan sertifikat ini, tanah wakaf yang kami amanahkan menjadi lebih terjamin status hukumnya, Kami berharap tanah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat dan menjadi amal jariyah bagi kami semua,” tutur Achmad Suhemi.
Pada tahun 2024, Kantor Pertanahan Kota Cilegon telah menyerahkan lima sertifikat wakaf. Di antaranya, pada bulan Maret 2024, satu sertifikat wakaf untuk Kelurahan Banjar Negara atas nama Nadzir Tajudin, satu sertifikat wakaf untuk Kelurahan Bulakan atas nama Nadzir Muhamad Uffan, dan pada Bulan Agustus 2024 tiga sertifikat wakaf untuk Kelurahan Purwakarta sebanyak dua sertifikat dan Kelurahan Tegal Bunder satu sertifikat atas nama Nadzir Achmad Suhemi.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Kota Cilegon untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf demi kemaslahatan umat.” Tutup Joko Suhendro.
(Red/BPN kota Cilegon)